Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan daerah ini membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk pengenaan biaya retribusi peternakan khususnya pelayanan Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik terhadap induk sapi milik masyarakat. 
 
"Supaya ada retribusi, ada pelayanan, kita buat buat draf perda sebagai payung hukum untuk memperoleh pendapatan baru dari pelayanan kawin suntik," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Warsiman, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Pemerintah setempat melalui Dinas Perikanan setiap tahun rutin memberikan pelayanan kawin suntik terhadap sapi milik masyarakat di daerah ini.
 
Pihaknya tahun ini menargetkan sebanyak 2.500 induk sapi betina milik masyarakat setempat yang dikawinkan suntik atau inseminasi buatan melalui program peningkatan jumlah populasi sapi.
 
Ia mengatakan selama ini induk sapi milik masyarakat  mendapatkan pelayanan kawin suntik gratis. 

"Selama ini kita mendapatkan bantuan semen beku dari pemerintah provinsi sehingga kita memberikan pelayanan IB atau kawin suntik gratis, ke depan pemerintah setempat yang menyediakan," ujarnya
 
Ia menyebutkan sebanyak tiga pusat kesehatan hewan (puskeswan) dan satu klinik peternakan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
 
Petugas di puskeswan selama ini memberikan pelayanan IB di kantor puskeswan hingga melakukan "jemput bola" untuk menggelar kegiatan IB di desa-desa di daerah ini.
 
Ia mengatakan untuk sementara ini instansinya belum menetapkan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi peternakan karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang retribusi peternakan tersebut.
 
"Kita buat draf perda terlebih dahulu, setelah itu kita usulkan kepada bagian administrasi hukum untuk mendapatkan pengesahan sebelum disampaikan kepada DPRD," ujarnya.
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021