Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi.

"Pengungkapan kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kepala BNN Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Muh Muanam saat konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, personel gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya saat melakukan penyelidikan pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

Akan tetapi ketika petugas mendekatinya, pria yang diketahui berinisial WS (45) itu bergegas pergi. Oleh karena itu, petugas segera mengejar dan menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, petugas pun mengarah kepada SP (42) sehingga segera dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.

"Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sharlin.

Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.

"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.

Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Sharlin menginformasikan tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Purbalingga hingga Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam mengatakan pihaknya hanya membantu kegiatan yang dilaksanakan BNNK Purbalingga. "Kami sifatnya hanya mem-backup saja," katanya.

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021