Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menerima putusan Badan Pengawas Pemilu yang memenangkan gugatan calon anggota legislatif Arafik terkait daftar calon tetap.

"Kami menerima putusan sidang tingkat pertama dari Bawaslu yang memenangkan gugatan caleg Arafik dan kami tidak akan banding," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan siap menindaklanjuti putusan ajudikasi Bawaslu yang memenangkan gugatan caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Kabupaten Rejanglebong asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Menurut Zainan, KPU menerima gugatan pemohon tersebut tentang pengunduran dirinya dari Komisioner KPU Rejanglebong.

Caleg tersebut telah mengundurkan diri dari KPU Rejanglebong pada 1 April 2013 yang dibuktikan dengan tidak lagi menerima gaji sebagai Komisioner KPU Rejanglebong.

"Saat pemeriksaan berkas kami kurang teliti, hanya melihat tanggal 9 April 2013, padahal seharusnya 1 April yang dibuktikan dengan tidak adanya pencairan gaji," ujarnya.

Dengan putusan ajudikasi Bawaslu itu, maka Arafik dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Zainan mengatakan dengan bertambahnya caleg yang masuk DCT maka total jumlah caleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 520 orang.

Sedangkan gugatan salah seorang caleg lainnya atas nama Edi Mufrodi yang diterima Bawaslu, menjadi kewenangan KPU Lebong untuk memverifikasi.

Caleg DPRD Kabupaten Lebong dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga dinyatakan memenuhi syarat dan segera dipulihkan hak-haknya adalah Edi Mufrodi.

Sebelumnya kedua caleg tersebut bersama empat orang caleg lainnya menggugat putusan KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang DCT.

Pada sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu, gugatan dua caleg yakni atas nama Arafik dan Edi Mufrodi dimenangkan Bawaslu.

Sedangkan gugatan empat caleg lainnya yakni Sasriponi, Ali Berti, Lukman Asyiek dan Okti Fitriani dimenangkan oleh termohon yakni KPU.

"Pemohon dan termohon yang tidak menerima putusan sidang tingkat pertama ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatra Utara," kata Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013