Bengkulu (Antara Bengkulu) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Mulkan Tajudin.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau diganti dengan pidana kurungan satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakin Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu Rendra di Bengkulu, Kamis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan dengan Rpdenda 100 juta.

Mulkan Tajudin divonis karena dugaan korupsi proyek fiktif perbaikan infrastruktur pascabencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabuten Seluma.

Yakni, rehabilitasi jalan dan jembatan di daerah itu pada 2010 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Proyek itu telah menguntungkan orang lain dan koorporasi, dan menimbulkan kerugian negara sedangkan proses administrasi yang dibuat hanya untuk mengelabui pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Anggota Majelis Hakim Tipikor Heni Anggraini.

JPU Indra Toni menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.

"Saya akan pikir-pikir dulu, selama waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim," kata dia.

Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Humizar Tambunan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

"Kami mengajukan banding terhadap putusan itu, karena kami menilai banyak pertimbangan yang tidak digunakan hakim seperti keterangan saksi yang jelas-jelas mengatakan bahwa dialah yang memalsukan tanda tangan klien kami pada kasus ini," kata Humizar. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013