Bengkulu (ANTARA) - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin, buronan kasus korupsi di kompleks perumahan Dramaga Permai, Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Kami menangkap tersangka di kediamannya di daerah Ciampea tanpa perlawanan,” Kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther di Bengkulu, Sabtu.
Setibanya di Kota Bengkulu, Mulkan langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bentiring.
Martin mengatakan bahwa Mulkan Tajudin merupakan terpidana kasus pengadaan pakaian seragam dinas harian di Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007.
"Kasus tersebut dengan anggaran senilai Rp2.380.000.00 dan negara dirugikan Rp716.136.364," katanya.
Ia juga mengatakan, kasus Mulkan Tajudin bersama-sama dengan Faisal Busataman (Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma) selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma) selaku PPTK, seperti diketahui sudah dieksekusi pada 2014.
"Pengakuan dari terpidanau mengaku bekerja sebagai serabutan saat masih menjadi DPO," ujarnya.
Mulkan Tajudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas harian dengan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan didenda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan kurungan.
Mantan Sekda Seluma ditangkap di Bogor
Sabtu, 16 Maret 2019 19:04 WIB 2861