Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan semua desa dan kelurahan di setempat sejak beberapa hari ini tidak ada yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Terakhir atau tanggal 18 Agustus 2021 ada dua desa dan kelurahan berstatus zona merah, dan setelah itu tidak ada lagi desa yang bertatus zona merah," kata BPBD Kabupaten Mukomuko Syahrizal, dalam keterangan di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan data sebaran kasus aktif COVID-19 sejak beberapa hari terakhir dan penentuan desa/kelurahan berstatus zona merah, oranye, kuning di daerah ini.
Ia menyebutkan kasus aktif COVID-19 di daerah ini sejak beberapa hari ini sebanyak 95 kasus yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.
"Dari sebanyak puluhan kasus aktif yang tersebar di daerah ini, tujuh desa dan kelurahan di daerah ini berstatus zona oranye dan enam desa berstatus zona kuning," katanya.
Ia menyatakan meskipun desa dan kelurahan di daerah ini tidak ada yang berstatus zona merah namun warga setempat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Terkait dengan penetapan status zona tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran (SE) bupati menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah di tingkat dusun atau rukun tetangga.
Kemudian mengoptimalkan palaksanaan fungsi pos komando penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVId-19 di tingkat desa.
“Sebenarnya Posko COVID-19 tingkat desa itu harus aktif meski desa tersebut berstatus zona merah atau tidak, karena ada pembiayaan kegiatan di posko tersebut dari dana desa,” katanya.
Pihaknya menentukan status zona berdasarkan jumlah kasus di wilayah tersebut, yakni satu hingga dua kasus zona kuning, tiga sampai lima kasus zona oranye dan lima sampai tujuh kasus zona merah.
Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten akan memantau dan berkeliling di sejumlah desa yang berstatus zona merah untuk memastikan tidak ada aktivitas keramaian di wilayah ini.
Sementara itu, sebanyak 95 pasien COVID-19 di daerah ini yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di RSUD atau yang masih aktif COVID-19 dari sebanyak 2.080 kasus positif COVID-19 di daerah ini.
Sedangkan jumlah total spesimen yang diperiksa sebanyak 7.394 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 2.080 orang, demikian Syahrizal,.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Terakhir atau tanggal 18 Agustus 2021 ada dua desa dan kelurahan berstatus zona merah, dan setelah itu tidak ada lagi desa yang bertatus zona merah," kata BPBD Kabupaten Mukomuko Syahrizal, dalam keterangan di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan data sebaran kasus aktif COVID-19 sejak beberapa hari terakhir dan penentuan desa/kelurahan berstatus zona merah, oranye, kuning di daerah ini.
Ia menyebutkan kasus aktif COVID-19 di daerah ini sejak beberapa hari ini sebanyak 95 kasus yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.
"Dari sebanyak puluhan kasus aktif yang tersebar di daerah ini, tujuh desa dan kelurahan di daerah ini berstatus zona oranye dan enam desa berstatus zona kuning," katanya.
Ia menyatakan meskipun desa dan kelurahan di daerah ini tidak ada yang berstatus zona merah namun warga setempat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Terkait dengan penetapan status zona tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran (SE) bupati menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah di tingkat dusun atau rukun tetangga.
Kemudian mengoptimalkan palaksanaan fungsi pos komando penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVId-19 di tingkat desa.
“Sebenarnya Posko COVID-19 tingkat desa itu harus aktif meski desa tersebut berstatus zona merah atau tidak, karena ada pembiayaan kegiatan di posko tersebut dari dana desa,” katanya.
Pihaknya menentukan status zona berdasarkan jumlah kasus di wilayah tersebut, yakni satu hingga dua kasus zona kuning, tiga sampai lima kasus zona oranye dan lima sampai tujuh kasus zona merah.
Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten akan memantau dan berkeliling di sejumlah desa yang berstatus zona merah untuk memastikan tidak ada aktivitas keramaian di wilayah ini.
Sementara itu, sebanyak 95 pasien COVID-19 di daerah ini yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di RSUD atau yang masih aktif COVID-19 dari sebanyak 2.080 kasus positif COVID-19 di daerah ini.
Sedangkan jumlah total spesimen yang diperiksa sebanyak 7.394 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 2.080 orang, demikian Syahrizal,.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021