Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini belum mengoperasikan Polsek Binduriang yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena bangunannya belum dihibahkan ke Polri.

"Bangunannya belum dihibahkan ke Polri, selain itu jalan menuju mapolseknya juga belum dibangun dan belum ada sarana prasarana pendukungnya," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat dihubungi, di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, keberadaan mapolsek tersebut sebenarnya sangat strategis dalam rangka menjaga dan menciptakan keamanan di wilayah yang dikenal rawan tindak kejahatan ini, namun pihaknya tidak bisa serta-merta mendirikan polsek baru karena harus mengikuti prosedur seperti hibah tanah dan bangunan serta memiliki sarana prasarana pendukung.

Guna menciptakan rasa aman di wilayah itu, kata dia, masyarakat Kecamatan Binduriang dan sekitarnya harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri, dengan jalan menjaga keamanan serta mengajak warga lainnya untuk sama-sama menumbuhkan kesadaran guna memelihara kamtibmas.

Menurut dia, saat ini Polres Rejang Lebong baru memiliki kekuatan sebanyak 436 personel dengan wilayah hukum meliputi 15 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 270.000 jiwa.

Idealnya jumlah personel yang dimiliki Polres Rejang Lebong sebanyak 887 orang, sehingga setiap polisinya mengawasi atau melayani 300-an jiwa, tetapi saat ini satu orang polisi harus melayani lebih dari 600 jiwa penduduk setempat.

Untuk menciptakan dan menjaga keamanan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, pihaknya selain mengintensifkan patroli, juga mengedepankan fungsi dan peran petugas bhabinkamtibmas guna memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya menjaga kambtibmas kepada masyarakat di desa dan kelurahan tempatnya masing-masing bertugas.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021