Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah I Bengkulu-Lampung terhitung Januari hingga Juli 2021 telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi yang disita maupun penyerahan dari masyarakat di wilayah itu.
Kepala seksi Konservasi Wilayah l BKSDA Bengkulu - Lampung, Said Jauhari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, ratusan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil serahan dari masyarakat serta hasil sitaan oleh pihaknya maupun kepolisian.
"Terhitung Januari hingga Juli kemarin kita telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi ke habitat aslinya," kata dia.
Dia menjelaskan, ratusan satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini antara lain, lima ekor burung betet ekor panjang, tiga ekor elang hitam, satu ekor kancil kecil, tujuh ekor kukang, satu ekor owa siamang, dua ekor owa ungko.
Selanjutnya, 68 penyu belimbing, 1 penyu hijau dan 336 penyu lekang serta empat ekor ular piton.
Satwa yang dilindungi ini mereka lepasliarkan kehabitat aslinya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. Beberapa lokasi pelepasliaran tersebut antara lain di TWA Bukit Kaba, Cagar Alam Air Sebelat, Cagar Alam Air Laksaha, TWA Danau Tes, Hutan Lindung Bukit Daun, TWA Air Hitam dan Cagar Alam Talang Ulu I.
"Pelepasliaran ini kita lakukan sebagai salah satu upaya pelestarian satwa-satwa yang dilindungi tersebut dari kepunahan," terangnya.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi itu sendiri selain dilakukan pihaknya tambah dia, juga dibantu oleh beberapa pihak salah satunya adalah Komunitas Pencinta Hewan Curup.
Dia mengimbau masyarakat daerah itu untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan jalan tidak melakukan penangkapan atau perburuan satwa-satwa dilindungi, kemudian bila menemukan satwa dilindungi untuk tidak diganggu dan bila sudah terlanjur ditangkap untuk diserahkan kepada pihaknya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala seksi Konservasi Wilayah l BKSDA Bengkulu - Lampung, Said Jauhari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, ratusan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil serahan dari masyarakat serta hasil sitaan oleh pihaknya maupun kepolisian.
"Terhitung Januari hingga Juli kemarin kita telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi ke habitat aslinya," kata dia.
Dia menjelaskan, ratusan satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini antara lain, lima ekor burung betet ekor panjang, tiga ekor elang hitam, satu ekor kancil kecil, tujuh ekor kukang, satu ekor owa siamang, dua ekor owa ungko.
Selanjutnya, 68 penyu belimbing, 1 penyu hijau dan 336 penyu lekang serta empat ekor ular piton.
Satwa yang dilindungi ini mereka lepasliarkan kehabitat aslinya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. Beberapa lokasi pelepasliaran tersebut antara lain di TWA Bukit Kaba, Cagar Alam Air Sebelat, Cagar Alam Air Laksaha, TWA Danau Tes, Hutan Lindung Bukit Daun, TWA Air Hitam dan Cagar Alam Talang Ulu I.
"Pelepasliaran ini kita lakukan sebagai salah satu upaya pelestarian satwa-satwa yang dilindungi tersebut dari kepunahan," terangnya.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi itu sendiri selain dilakukan pihaknya tambah dia, juga dibantu oleh beberapa pihak salah satunya adalah Komunitas Pencinta Hewan Curup.
Dia mengimbau masyarakat daerah itu untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan jalan tidak melakukan penangkapan atau perburuan satwa-satwa dilindungi, kemudian bila menemukan satwa dilindungi untuk tidak diganggu dan bila sudah terlanjur ditangkap untuk diserahkan kepada pihaknya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021