Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu optimis dapat memenuhi target penerimaan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp15 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama, di Bengkulu Rabu, menyebut keyakinan itu mengingat saat ini realisasi penerimaan BPHTB sudah mencapai 75 persen atau sekitar Rp11 miliar lebih.

"Sementara di semester pertama periode Januari hingga Juli tahun 2021 realisasi BPHTB kita sudah sekitar 75 persen. Tentu kita optimis hingga akhir tahun bisa memenuhi target," ucapnya.

Sedangkan untuk realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kata Gita, saat ini masih terbilang rendah yaitu baru mencapai 35 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp11 miliar.

Menurutnya, rendahnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB ini karena waktu jatuh tempo pembayaran yang masih cukup panjang yakni hingga November 2021.

"Nampaknya kesadaran dan pengertian dari masyarakat sudah mulai tinggi untuk bayar pajak, meskipun awalnya beredar kabar bahwa BPHTB yang ditetapkan pemerintah kota ini terlampau tinggi hingga sempat mendapat keluhkan dari beberapa warga," kata Gita menambahkan.

Secara keseluruhan, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp147 miliar atau naik 88 persen dari realisasi PAD tahun lalu yang tercatat sebesar Rp78 miliar.

Adapun sumber pajak sumber pajak tersebut yakni pajak perhotelan, pajak reklame, pajak restoran, pajak sarang burung walet, PPHTB, PPB, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak lampu jalan.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu Zainul Arifin menyebut pihaknya terus berupaya menggenjot realisasi penerimaan pajak agar mencapai target.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berupaya mengintegrasikan wajib pajak daerah agar terhubung dengan tiga dinas teknis yakni Dinas Dukcapil,, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Kita akan tarik data NIB (Nomor Izin Berusaha) dari OSS (One single submission) di DPMPTSP dan NIK (Nomor induk Kependudukan) di Disdukcapil agar proses identifikasi wajib pajak, pelayanan dan penegakan Perda bisa di realisasikan lebih cepat," ucapnya.

Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga akan meregistrasi ulang secara keseluruhan wajib pajak melalui aplikasi elektronik surat pemberitahuan pajak daerah E-SPTPD agar memudahkan proses pelaporan dan penyetoran wajib pajak ke kas daerah.

“Registrasi online wajib pajak akan dirilis bersama aplikasi E-SPTPD yang nantinya bisa di download di playstore masing-masing wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa cepat memberikan laporan pajak nya setiap bulan. Inilah sebuah inovasi yang menguntungkan warga, apalagi dimasa pandemi," demikian Zainul Arifin.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021