PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi kepada pangkalan yang berada di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung karena memiliki gudang tidak layak, tidak memadai untuk penyimpanan atau penampungan tabung LPG, melakukan pendistribusian LPG ke masyarakat diluar area pangkalan serta pangkalan tidak memiliki timbangan. 

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan menyebutkan bahwa Pertamina melalui agen resmi telah memberikan surat peringatan dengan minimal dalam jangka waktu satu bulan surat tersebut dikeluarkan yaitu 19 Agustus  pangkalan sudah harus memindahkan atau merelokasi pangkalan LPG ke tempat yang layak dan memadai.

Dalam proses relokasi tersebut pengiriman LPG ke pangkalan untuk sementara ditiadakan hingga pangkalan memiliki lokasi pangkalan yang baru.

"Apabila pangkalan tersebut tidak dapat menyediakan lokasi pangkalan baru maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," kata Umar. 

Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 kilogram bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan untuk di Kota Pangkalpinang yaitu sebesar Rp15.900 per tabung.

Lanjut Umar, untuk ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET dan terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 kilogram bersubsidi hingga di pangkalan serta meminta tabung gas bersubsidi dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Sedangkan bagi masyarakat golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg serta ketersediaan LPG di Kota Pangkal Pinang disalurkan melalui 2 agen dan 230 pangkalan resmi.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135", terang Umar. (Adv)

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021