Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melepasliarkan tiga ekor burung dilindungi yang disita dari warga setempat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat di Desa Sukabaru, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Setelah diserahkan dari hasil Operasi Wanalaga Polres Mukomuko, selanjutnya satwa ini akan kita lepasliarkan di TWA Seblat Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu," kata Petugas BKSDA Resor Kabupaten Mukomuko, Tarmizi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima penyerahan tiga ekor burung tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor Budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx Viridis) dan satu burung elang hitam (ictinaetus malaiensis).

Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor Mukomuko menyita sebanyak tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari dua orang warga di daerah ini.

Sebelum burung tersebut dilepasliarkan, katanya, pihaknya akan melakukan pengecekan kondisi sehat atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan.

"Kalau dinyatakan sehat oleh dokter hewan, baru kita lepasliarkan tiga ekor burung ini," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya menyatakan Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor Mukomuko menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari dua orang warga di daerah ini.

Ia mengatakan, personel menyita satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi.

Kemudian Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor setempat mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi yang dipelihara oleh warga setempat.

"Kalau berdasarkan keterangan keduanya mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi," ujarnya.

Selanjutnya pihak melakukan pembinaan terhadap dua orang warga ini dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.

Karena tindakan memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021