Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu mengembangkan kasus penangkapan dua orang yang diduga melakukan pembalakan liar dalam kawasan hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, dengan barang bukti kayu 26 batang.

"Kasus kayu itu, saat ini masih melakukan pengembangan seperti perizinan dan prosedur seperti apa akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Minggu.
 
Personel Operasi Wanalaga Polres Mukomuko menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Dua pelaku yang ditangkap ini berinisial SK (46) warga Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, dan FI (50) warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.
 
Ia mengatakan, saat ini status yang bersangkutan ini masih pengangkut, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen dan tunggul kayu tersebut.

"Kami akan cek dokumen kayu untuk memastikan kayu ini legal atau ilegal," ujarnya pula.
 
Dia menyebutkan, kronologis penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pembalakan liar ini saat personel Operasi Wanalaga Nala 2021 mendapatkan informasi terkait target operasi benda atau kayu ilegal.
 
Pada saat itu kedua pelaku yang berinisial SK (46) dan FI (50) ini sedang melakukan aktivitas mengangkut kayu olahan di SP VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Kemudian personel Operasi Wanalaga Nala 2021 segera mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 26 batang.
 
Selanjutnya dua orang tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Mukomuko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
 
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembalakan liar, dengan bukti kayu yang diduga dari dalam kawasan hutan daerah ini.
 
Barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 26 batang, dengan ukuran 7 cm x 14 cm x 400 cm.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021