Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan Operasi Wanalaga yang dilakukan selama dua pekan berhasil meringkus dan menetapkan 56 orang sebagai tersangka serta menyita 281 barang bukti.

Sudarno mengatakan, pencapaian operasi yang menyasar masalah kehutanan dan hewan dilindungi yang dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian di Bengkulu ini mencapai 90, 71 persen dari target.

"Dari 56 orang tersangka itu, 26 orang di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 30 orang lainnya bukan TO. Operasi kita berhasil mencapai target 90, 71 persen," kata Sudarno, di Bengkulu, Selasa.

Data yang dirilis Polda Bengkulu menyebutkan, dalam operasi Wanalaga 2021 ini ada 35 orang yang diincar sebagai target operasi, namun yang berhasil ditangkap baru 26 orang.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya bermacam jenis hewan dilindungi seperti burung budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis), burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis), dan rusa sambar (Cervus unicolor) dan barang bukti pembalakan liar atau ilegal loging.

Menurut Sudarno, Operasi Wanalaga yang digelar tersebut bertujuan mengantisipasi dan mengurangi terjadinya pembalakan liar, mengingat banyaknya hutan lindung yang terdapat di Provinsi Bengkulu.

Operasi yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini telah berhasil mengungkap ratusan kasus. Pada 2020, Operasi Wanalaga Polda Bengkulu menangkap 64 orang pelaku yang kemudian semuanya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam operasi ini baik target operasi atau TO maupun non TO hampir semuanya dapat kami ungkap. Untuk barang bukti hewan dilindungi diserahkan ke BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali," demikian Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021