Bengkulu (Antara) - Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan surat keputusan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Rejanglebong Ahmad Syawefi untuk sisa masa jabatan 2010-2015.

"Surat keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan serta perintah pelantikan Wakil Bupati Rejanglebong sudah kami terima hari ini," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Rabu.    

Ia mengatakan surat keputusan tersebut dijemput langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rejanglebong.

Setelah penerbitan SK tersebut, Pemprov Bengkulu akan mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas persiapan pelantikan Wabub Rejanglebong.

"Rapat pembahasan jadwal akan kami gelar Kamis (3/10) di ruang rapat Sekprov yang dihadiri sejumlah pejabat dari Rejanglebong," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong Ahmad Syafewi terpilih menjadi Wakil Bupati Rejanglebong menggantikan almarhum Slamet Diyono yang wafat pada Oktober 2012.

Gubenur Bengkulu Junaidi Hamsyah direncanakan akan melantik Syafewi untuk sisa masa jabatan 2010-201.

"Nanti yang melantik Gubernur, tetapi jadwalnya akan dibahas," kata Hamka.

Ia menambahkan perintah pelantikan dan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Rejanglebong berdasarkan SK Kemendagri 132.17-6793 tahun 2013 tentang Perintah Pelantikan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Rejanglebong.

Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong dilaksanakan di gedung DPRD 28 Agustus 2013 dimana Syafewi berhasil mengumpulkan 18 suara, sementara calon lainnya Zakaria Effendi hanya mendapatkan tujuh suara dan dua suara abstain.

Kedua kandidat ini sebelumnya bertarung guna memperebutkan 27 suara dewan yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan wakil bupati pengganti almarhum Slamet Dyono dari 30 jumlah anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013