PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator guna menjaga agar stok dan penyaluran BBM jenis solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman hingga akhir tahun.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Umar Ibnu Hasan menyebutkan terjadi peningkatan permintaan yang cukup signifikan yang disebabkan adanya pelonggaran aturan PPKM sehingga giat ekonomi masyarakat meningkat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat. 

Oleh karena itu agar stok dan penyaluran solar tetap aman, pihaknya memonitor secara ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM solar sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata Umar, Jum'at. 

Ia mengatakan berdasarkan dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian sekitar 60 liter per hari, angkutan umum orang/barang roda empat dapat membeli solar sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari. 

Lanjut Umar, masyarakat yang berhak memakai solar subsidi yaitu yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait seperti usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten dan kota yang membidangi usaha mikro.

Kemudian nelayan dan pembudidaya ikan atas rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi, kabupaten dan kota yang membidangi perikanan. 

Usaha pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah atau kepala desa, kepala SKPD yang membidangi pertanian dan kelompok yang diizinkan menggunakan solar subsidi. 

Umar mengatakan bahwa penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/panti jompo dan puskesmas yang juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten dan kota yang membidangi. 

Serta kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk dalam pengguna BBM Solar Subsidi. 

Termasuk juga transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum diperbolehkan menggunakan solar subsidi  berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur. 

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," katanya. (Adv)

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021