Kementerian Hukum dan HAM membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Tangerang, Rabu, menyebutkan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim kedua adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Berikutnya, tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Tim keempat, lanjut dia, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

"Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Menkumham dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Menkumham juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.

Kebakaran yang melanda Blok C Lapas Tangerang pada hari Rabu pukul 01.45 WIB menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, dan delapan orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari informasi yang didapati diketahui bahwa kebakaran itu terjadi di salah satu blok hunian Lapas Tangerang. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB. Diketahui Blok Chandiri Nengga 2 diisi 122 warga binaan pemasyarakatan.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021