Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,, akan menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat yang ada di wilayah itu.

Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Maxpinal di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan saat ini di daerah itu terdapat lebih dari 150 organisasi, baik itu berbentuk LSM, organisasi sosial, organisasi masyarakat dan lainnya.

"Kami akan melakukan penertiban keberadaan LSM, ormas dan orsos yang ada di Kabupaten Rejang Lebong karena dari jumlah 150 organisasi tersebut ada 60-an yang sudah tidak aktif lagi," kata dia.

Dia menjelaskan penertiban keberadaan LSM, ormas dan orsos yang akan mereka lakukan ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka masih aktif menjalankan fungsinya atau tidak karena belakangan banyak ditemukan oknum anggota LSM, ormas dan orsos yang hanya memanfaatkan nama organisasinya untuk kepentingan pribadi.

"Fungsi dari LSM, ormas dan orsos ini harus dijalankan oleh pengurus dan anggotanya, kalau keberadaan mereka di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fungsinya jelas itu salah. Selain itu mereka ini juga harus membuat laporan kegiatan kepada Kesbangpol minimal setahun sekali," tambah dia.

Sementara itu, keberadaan LSM, ormas dan orsos yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong, kata Maxpinal, jumlahnya setiap bulan terus bertambah baik lembaga yang bersifat lokal, regional, maupun nasional.

Keberadaan LSM, ormas dan orsos ini harus terdaftar di pemda setempat sehingga nantinya akan memudahkan pendataan, pembinaan dan pelatihan serta pemberian bantuan. Selain itu juga untuk memudahkan pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing organisasi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021