Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan masih menunggu pengesahan Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung.
 
"Perda itu sudah masuk dan ada di bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah setempat, selanjutnya menunggu pengesahan perda oleh bupati," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupatena Mukomuko, Yulia Reni, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko sebelumnya mengajukan revisi Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga karena ada penambahan retribusi dalam lokasi objek wisata seperti sewa kios dan retribusi masuk menara pandang di Danau Nibung.
 
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat terkait revisi perda tersebut, dan tahapan selanjutnya pengesahan atau penandatanganan perda oleh bupati setempat.
 
Ia menjelaskan, instansinya membutuhkan perda baru tersebut agar dapat menarik sewa terhadap setiap bangunan yang ada dalam lokasi objek wisata.
 
Karena bangunan-bangunan yang sudah dibangun melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana APBD dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah setempat.
 
“Kami sudah masukan item tambahan tersebut dalam Perda, setelah ada Perda itu nanti ada turunanya yang mengatur tentang besaran sewa bangunan dalam objek wisata ini,” ujarnya.
 
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
 
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
 
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
 
Ia mengatakan telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.***1***
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021