Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu Sudiro mengatakan ada temuan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong tahun anggaran 2010 sebesar Rp4,5 miliar.

"Hasil audit investigasi, ada temuan kerugian negara," kata Sudiro kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan audit investigasi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rejanglebong sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong.

Lembaga yudikatif itu tengah mengusut dugaan korupsi dana perjalaan dinas anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong senilai Rp4,5 miliar.

Terkait kerugian negara dalam kasus itu, Sudiro tidak bersedia membeberkan angkanya karena sudah menjadi kewenangan penyidik di Kejaksaan Negeri untuk mengeksposnya, ujarnya.

Modus anggota DPRD, kata dia, tidak melakukan perjalanan dinas, namun dananya tetap diambil.

Selain itu, ada juga anggota DPRD yang berangkat perjalanan dinas, namun hanya beberapa hari, tapi dalam laporan berbeda.

"Misalnya hanya berangkat dua hari, padahal dilaporkan selama lima hari," tambahnya.

Ia mengatakan terdapat sekitar 600 transaksi dengan berbagai persoalan yang dianggap mencurigakan.

Audit yang diminta Kejaksaan Negeri Rejanglebong tersebut sudah dilakukan sejak 2012.

"Memang cukup lama karena ada maskapai penerbangan yang sudah tutup serta kendala lainnya," katanya.

Sudiro menambahkan hasil audit tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejanglebong.

Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong Erpensi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 sebesar Rp420 juta.

"Kami melaporkan ketua dan wakil ketua satu DPRD Rejanglebong yang membuat perjalanan dinas fiktif dengan dana sebesar Rp420 juta," kata Erpensi.

Ia mengatakan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 tersebut akan menambah deretan panjang dugaan korupsi anggota DPRD Rejanglebong karena anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2010 tengah diusut Kejaksaan Negeri setempat. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013