Kejaksaan Negeri Mukomuko meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit ulang RSUD Mukomuko terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di rumah sakit tersebut pada tahun anggaran 2016—2021.
"Sebenarnya sudah ada hasil audit BPKP terkait dengan pengelolaan keuangan RSUD, tetapi permintaan audit dari pemerintah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP sebelumnya, kata dia, ditemukan utang RSUD sebesar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Kejari lantas meminta bantuan BPKP untuk mengaudit ulang RSUD Mukomuko. Hasil audit, kata dia, bisa menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
Ia berharap laporan hasil pemeriksaan cepat keluar agar penyidik bisa menetapkan tersangka paling lama pada bulan Maret 2023.
Kejari saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko pada tahun anggaran 2016—2021.
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, kata dia, mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki utang sebesar Rp14 miliar. Utang tersebut berpeluang terjadi kerugian negara.
Disebutkan pula bahwa sejumlah saksi sudah diminta keterangannya, mulai dari Direktur RSUD saat ini maupun Direktur RSUD lama.