Pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih mengalami defisit anggaran mencapai Rp51 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pengajuan drat APBD-P 2021 sudah diajukan Pemkab Rejang Lebong kepada pihak DPRD setempat pada minggu pertama September kemarin.

"Dalam pengajuan APBD Perubahan tahun 2021 masih ada defisit anggaran mencapai Rp51 miliar, defisit anggaran ini masih cukup besar sehingga harus dikurangi lagi," kata dia.

Dia menjelaskan adanya defisit anggaran dalam pengajuan APBD-P tersebut saat ini masih mereka bahas bersama DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk memprioritaskan kegiatan lebih mendesak sehingga defisit anggaran ini bisa ditekan hingga menjadi nol.

Dalam pengajuan APBD Perubahan 2021 Kabupaten Rejang Lebong kali ini, kata dia, tidak ada kegiatan fisik dan hanya berisikan kegiatan prioritas yang belum masuk dalam APBD induk tahun anggaran 2021.

Salah satu anggaran yang diajukan dalam APBD Perubahan 2021 Kabupaten Rejang Lebong ini ialah pembayaran sisa premi program Jamkesda terintegrasi dengan BPJS Kesehatan terhitung April hingga Desember mendatang dengan yang nilainya lebih dari Rp13 miliar.

Pembahasan APBD Perubahan 2021, kata dia, ditargetkan paling lambat sudah disahkan pada 30 September mendatang, jika lebih dari itu maka dipastikan tidak ada APBD Perubahan 2021 karena saat ini juga sudah dibahas rancangan APBD Kabupaten Rejang Lebong 2022.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021