Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan menolak melepaskan kawasan hutan yang berbatasan lansung dengan 20 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

"Sebanyak 20 desa di Mukomuko yang berbatasan dengan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), namun Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan tidak setuju untuk melepaskan hutan dekat dengan desa tersebut," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan tidak merekomendasikan kawasan hutan yang dekat dengan 20 desa di daerah itu diserahkan kepada warga di desa tersebut untuk menjaga tidak terjadi perambahan dan penanaman sawit di hutan tersebut.

Meskipun, kata dia, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan mengetahui jika dalam kawasan hutan dekat 20 desa itu telah digarap oleh warga setempat karena jaraknya sangat dekat.

"Kalau desanya dekat dengan kawasan otomatis warganya menggarap lahan di sekitar itu," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, khusus warga baik di 20 desa tersebut termasuk juga di lokasi lain yang terlanjur menggarap kawasan hutan diprioritaskan untuk menerima program hutan kemasyarakatan.

"Kalau individu yang menanam dalam kawasan hutan dalam luas besar yang tidak diizinkan dan harus menghentikan aktivitasnya, kecuali warga yang telah membeli lahan dalam kawasan dengan luas dua hektare akan masuk dalam program hutan kemasyarakatan," ujarnya.

Sementara kata dia, kawasan hutan yang kemungkinan disetujui untuk dilepaskan yakni yang telah berdiri desa definitif di daerah itu yakni Desa Sendang Mulya dan sebelumnya pun sudah dilepaskan hutan yang di dalamnya berdiri Desa Sido Mulyo.

"Kami sekarang sedang mengajukan usulan permohonan ke Kemenhut untuk pelepasan kawasan hutan yang telah berdiri Desa Sendang Mulya," ujarnya lagi. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013