Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2013 terpaksa membatalkan kegiatan pembangunan fisik gedung baru untuk KPU setempat.

"Rencananya dibangun tahun ini, karena anggaran dari pemerintah pusat terlambat dikucurkan tahun ini yakni pada September, sehingga tidak mungkin lagi dikejar pembangunnnya," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Junhari, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, karena tahun gedung baru untuk KPU setempat batal dibangun dengan anggaran Rp3 miliar. terpaksa diajukan lagi usulan anggaran untuk pembangunannya tahun 2014.

Ia menjelaskan, tidak hanya KPU setempat yang batal membangun gedung baru untuk KKPU, termasuk juga sebanyak 26 KPU di kabupaten/kota di Indonesia.

Pembatalan pembangunan gedung baru untuk KPU itu kata dia, telah disepakati saat rapat koordinasi di Jakarta antara KPU dengan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk itu, berharap, masih ada kesempatan untuk membangun gedung KPU setempat tahun 2014.

Ia menerangkan, sebelum KPU setempat memiliki gedung sendiri, untuk sementara ini terpaksa masih menumpang menggunakan gedung yang merupakan aset Pengadilan Negeri Argamakmur.

"Kami berharap pihak Pengadilan Negeri setempat dapat memahami kondisi dan mengizinkan menggunakan gedungnya agar KPU tetap dalam melakukan aktivitas persiapan untuk Pemilu 2014 di daerah ini," ujarnya lagi. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013