Ketua DPR RI Puan Maharani menilai penting bagi pemerintah untuk menyediakan opsi lain di luar aplikasi PeduliLindungi guna mengakses ruang atau transportasi publik.
"Jadi menyediakan opsi lain di luar aplikasi PeduliLindungi penting dilakukan pemerintah untuk menjamin hak warga negara," kata Puan di Jakarta, Senin.
Dia menyambut baik rencana pemerintah untuk tidak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai satu-satunya perangkat guna mengakses ruang atau transportasi publik.
Menurut dia, mekanisme lain bagi warga untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan COVID-19 dinilai penting segera diterapkan.
"Setiap warga negara yang punya telepon pintar canggih atau kurang canggih atau bahkan yang tidak punya 'smartphone' sekalipun harus memiliki hak sama untuk mengakses ruang dan transportasi publik," ujarnya.
Puan menjelaskan apa pun opsi yang disediakan pemerintah di luar aplikasi PeduliLindungi dan jaminan atas perlindungan data pribadi warga negara harus menjadi yang utama.
Hal itu, menurut dia, karena segala mekanisme pasti menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai data utama.
"Apa pun nanti sistem atau alat baru yang akan digunakan, pemerintah harus pastikan alat yang memuat data pribadi warga negara tersebut antibocor," katanya
Dia menilai jaminan itu semata-mata agar tidak ada warga yang dirugikan akibat kebocoran data pribadinya.
Menurut dia, jaminan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting karena pemerintah melibatkan pihak swasta untuk mengintegrasikan sistem aplikasi PeduliLindungi dengan sistem aplikasi lain milik swasta.
"Kerja sama dengan swasta dalam bentuk integrasi sistem ini harus jelas betul aturan mainnya agar data pribadi warga negara bisa terlindungi dengan baik, dan tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti 'pinjol' ilegal dan sebagainya," ujarnya.
Puan mengingatkan agar seluruh pihak seperti pemerintah maupun swasta agar memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi warga negara saat DPR RI bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dia meminta pemerintah dan pihak swasta untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait isu perlindungan data pribadi. Langkah itu bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik, apa yang harus dilakukan ketika data pribadinya bocor dan disalahgunakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021