Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pedagang melakukan pemotongan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing di rumah potong hewan (RPH) di Desa Pasar Sebelah.
 
"Rencananya kita akan panggil seluruh pedagang yang menjual daging sapi, kerbau, dan kambing di daerah ini, kita minta mereka memotong hewan di RPH," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan hal itu mengingat realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari RPH sampai September 2021 baru Rp2 juta dari target sebesar Rp25 juta.
 
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendekatan yang lebih intensif kepada pedagang dan petani peternak sapi, kerbau, dan kambing di daerah ini agar bersedia memotong hewan di RPH.
Dinas Pertanian juga akan mensosialisasikan Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi rumah potong hewan di daerah ini kepada pedagang dan peternak di daerah ini.
 
Selain itu, pihaknya meminta  aparat penegak hukum yang terdiri dari polisi dan Satpol PP untuk mendampingi petugas peternakan dan kesehatan hewan dalam melaksanakan tugasnya.

Ia menyatakan, pihaknya membutuhkan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman kepada pedagang dan peternak terkait sanksi bagi setiap orang yang melanggar peraturan daerah.
 
"Kita libatkan aparat penegak hukum supaya mereka mau melaksanakan kewajibannya memanfaatkan RPH dan melaksanakan kewajiban lain seperti mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujarnya.
 
Karena selama ini mayoritas pedagang yang menjual hewan ternak keluar daerah ini tidak memiliki SKKH, padahal pedagang wajib memiliki surat ini sesuai aturan yang berlaku.
 
Aparat penegak hukum yang akan memberikan sanksi terhadap setiap orang yang sengaja menjual hewan ternak keluar dari daerah ini tanpa memiliki SKKH.
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021