Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan semua usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah ini memiliki izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Pemerintah daerah secara bertahap akan melakukan penertiban semua tempat usaha tetapi belum ada izin usaha, target harus punya izin usaha," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Juni Kurniadiana, di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti program pemerintah pusat untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan salah satunya perizinan UMKM.
 
Menurutnya, Pemkab akan memfasilitasi UMKM memperoleh izin usaha dan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembuatan izin usaha ini tanpa dipungut biaya atau gratis.

Selain itu, pemerintah menyediakan perangkat lunak sebagai upaya untuk memudahkan pelaku UMKM mendaftarkan usahanya.
 
"Sekarang ini proses pembuatan izin sederhana sehingga sangat disayangkan apabila masyarakat tidak mengurus izin usaha baik mandiri maupun di fasilitasi oleh dinas," ujarnya pula.
 
Pelaku UMKM disarankan membuat izin usaha dan mendapatkan NIB agar usahanya terdaftar di pemerintah, selanjutnya mereka bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah.
 
Sementara itu Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko sampai sekarang mayoritas pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah di daerah ini belum memiliki izin usaha mikro kecil sesuai aturan yang berlaku.
 
“Sekitar 12 ribu UMKM di daerah ini, tetapi hanya sekitar 500 UMKM yang memiliki izin usaha mikro kecil,” kata Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Hafni Diana.
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah agar segera mengurus izin usaha mikro kecil untuk pengembangan usahanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021