Sebanyak 5.870 warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan pemerintah pusat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7.044.000.000.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat menyerahkan secara simbolis BPUM kepada 10 orang perwakilan penerimanya di ruang pola Pemkab Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima Rp1,2 juta.
"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha yang terpengaruh akibat penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan dengan uang Rp1,2 juta ini bisa menambah modal untuk meningkatkan usahanya, karena selama penyebaran COVID-19 ini hampir tidak ada kegiatan ekonomi," kata dia.
Dia menjelaskan, program BPUM tersebut diberikan kepada 5.870 pelaku UMKM dengan jumlah bantuan lebih dari Rp7 miliar. Pencairan bantuan ini dibatasi paling lambat sudah dicairkan hingga akhir Desember 2021, nanti jika lewat dari itu maka dananya akan ditarik kembali ke pusat.
"Saya harapkan agar bantuan ini digunakan untuk penambahan modal usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif agar usahanya bisa berkembang," terangnya.
Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Curup, David A Saxono menjelaskan bantuan yang diberikan pemerintah pusat ini langsung disalurkan melalui rekening penerimanya masing-masing, di mana dari 5.870 orang penerimanya saat ini masih ada 700 an lagi yang belum mencairkannya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Pemkab Rejang Lebong selama ini dan diharapkan dengan adanya acara ini 700 orang yang belum mencairkan bantuan BPUM segera mencairkannya. Untuk mengecek apakah warga menerimanya atau tidak bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum," kata David.
Pada penyaluran bantuan ini hanya bertindak sebagai penyalur bantuan setelah data-data calon penerimanya yang berasal dari dinas koperasi setempat divalidasi oleh kementerian koperasi. Masyarakat yang menerimanya hanya membawa syarat foto copy KTP, buku tabungan dan menandatangani beberapa form dan lainnya.
"Penyaluran BPUM ini dilakukan 23 tahap, dan ini merupakan yang ke 15 tahap terhitung sejak Maret 2021 lalu. Harusnya akhir September ini sudah selesai, namun ada perpanjangan dari kementrian sampai Desember 2021," tambah dia lagi.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat menyerahkan secara simbolis BPUM kepada 10 orang perwakilan penerimanya di ruang pola Pemkab Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima Rp1,2 juta.
"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha yang terpengaruh akibat penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan dengan uang Rp1,2 juta ini bisa menambah modal untuk meningkatkan usahanya, karena selama penyebaran COVID-19 ini hampir tidak ada kegiatan ekonomi," kata dia.
Dia menjelaskan, program BPUM tersebut diberikan kepada 5.870 pelaku UMKM dengan jumlah bantuan lebih dari Rp7 miliar. Pencairan bantuan ini dibatasi paling lambat sudah dicairkan hingga akhir Desember 2021, nanti jika lewat dari itu maka dananya akan ditarik kembali ke pusat.
"Saya harapkan agar bantuan ini digunakan untuk penambahan modal usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif agar usahanya bisa berkembang," terangnya.
Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Curup, David A Saxono menjelaskan bantuan yang diberikan pemerintah pusat ini langsung disalurkan melalui rekening penerimanya masing-masing, di mana dari 5.870 orang penerimanya saat ini masih ada 700 an lagi yang belum mencairkannya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Pemkab Rejang Lebong selama ini dan diharapkan dengan adanya acara ini 700 orang yang belum mencairkan bantuan BPUM segera mencairkannya. Untuk mengecek apakah warga menerimanya atau tidak bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum," kata David.
Pada penyaluran bantuan ini hanya bertindak sebagai penyalur bantuan setelah data-data calon penerimanya yang berasal dari dinas koperasi setempat divalidasi oleh kementerian koperasi. Masyarakat yang menerimanya hanya membawa syarat foto copy KTP, buku tabungan dan menandatangani beberapa form dan lainnya.
"Penyaluran BPUM ini dilakukan 23 tahap, dan ini merupakan yang ke 15 tahap terhitung sejak Maret 2021 lalu. Harusnya akhir September ini sudah selesai, namun ada perpanjangan dari kementrian sampai Desember 2021," tambah dia lagi.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021