Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan dua kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan satu koperasi di daerah ini akan mendapat pembuat pakan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun harus melengkapi persyaratan sebagai penerima bantuan.
 
"Pemerintah pusat telah melakukan verifikasi data Pokdakan dan koperasi di daerah ini, selanjutnya mereka harus melengkapi persyaratan untuk menerima bantuan," kata Kabid perikanan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Fitra Zuliatmi, di Mukomuko, Selasa.
 
Pemerintah pusat melalui Direktorat Pakan dan Obat-obatan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya melakukan verifikasi data sebanyak dua kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan satu koperasi untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan mesin pembuat pakan ikan.
 
Terkait persyaratan yang harus dilengkapi, yakni surat pernyataan keabsahan dokumen surat kesanggupan kelompok pembudidaya ikan dan koperasi, dan kuesioner verifikasi secara daring.
 
Kemudian kesanggupan dua Pokdakan dan satu koperasi di daerah memanfaatkan bantuan pemerintah dan mengisi formulir calon penerima bantuan mesin pembuat pakan ikan.
 
Ia memastikan, dokumen administrasi lainnya milik tiga Pokdakan dan koperasi ini yang diminta oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah dilengkapi.
 
"Kalau dokumen administrasi dalam bentuk soft copy telah dikirim ke kementrian, selanjutkan menyiapkan fisik dokumen sesuai dengan surat keputusan Direktorat Pakan dan Obat-obatan Kementrian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
 
Selanjutnya penetapan kelulusan tiga pokdakan dan koperasi di daerah ini sebagai calon penerima bantuan mesin pembuat pakan ikan tahun 2022.
 
Direktorat Pakan dan Obat-obat memberikan bantuan mesin pembuat pakan ikan kepada pokdakan dan koperasi ini sebagai kegiatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
 
Ia berharap, bantuan mesin pembuat pakan ikan dapat mengurangi ketergantungan para petani peternak ikan terhadap pakan komersil yang harganya tinggi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021