Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga orang diantaranya ditangkap saat melakukan pesta sabu di salah satu kediaman pelaku di Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman menyebutkan bahwa ASN tersebut yaitu ST anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Pemadam Kebakaran di Kabupaten Seluma. 

"Penangkapan kami lakukan kemarin (29/09) berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga sedang melakukan pesta sabu," kata Supratman di Bengkulu, Kamis. 

Setelah mendapatkan informasi tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNN Provinsi yaitu AKP Eka Candra dan benar di rumah yang dicurigai tersebut ada tiga orang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu yaitu HK, ST dan MM warga asli Kota Bengkulu. 

Ia menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut disita barang bukti narkotika jenis shabu merupakan milik HK. 

Kemudian HK mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DA warga Jalan Sumas Perum Impian Perdana Kelurahan Kandang  Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Tak berselang lama, tim melakukan melakukan penangkapan terhadap DA dan berhasil menyita barang bukti tiga paket shabu. 

"Dari hasil interogasi DA membenarkan telah menjual sabu kepada HK dan juga menjual sabu kepada SP," ujarnya. 

Lanjut Supratman, HK menjual sabu kepada SP sebanyak delapan paket dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap SP. 

Berdasarkan keterangan DA yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Bengkulu bahwa dirinya telah menjalankan bisnis narkoba sejak satu bulan lalu dan mendapatkan barang tersebut dari bandar narkoba berinisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp3 juta, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua plastik bening untuk paket sabu dan dua alat hisap sabu atau bong. 
  
"Saat ini kelima tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di  kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut," terang Supratman. 

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (1)  subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021