Pengadilan negeri tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yaitu Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.

Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair,"kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun dan untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan. 

Atas putusan majelis hakim tersebut JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi dan akan menyatakan sikap pada tujuh hari kedepan.

"Terhadap upaya putusan hakim kita nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kita akan menyatakan sikap," terang salah satu anggota JPU, Rozano Yudhistira.

Dalam persidangan tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut.

Selain itu hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Untuk diketahui, proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta namun telah dikembalikan ke kas negara. 

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut. 

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021