Selain hukuman penjara, juga dikenai sanksi denda Rp100 juta subsider 4 bulan dan mantan bendahara tim pelaksana kegiatan PNPM Kecamatan Air H yaitu hukuman penjara selama 5,5 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bulan.
"Dua terdakwa sudah kita tuntut dengan pasal 3 undang-undang korupsi dan juga kurungan penjara secara berbeda," kata JPU Kejari Bengkulu Utara Riski Adrian di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dana PNPM mandiri perdesaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Tuntutan yang diberikan kedua terdakwa tersebut sesuai dengan pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara terkait pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Untuk modus yang dilakukan kedua tersangka AM dan H, pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan ini adalah pinjaman fiktif.
Kedua tersangka tersebut dalam memberikan pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perguliran.
Selain itu, pinjaman yang telah digulirkan oleh tersangka kebanyakan fiktif atau tidak jelas tanpa didasari SPJ sesuai peraturan PNPM Mandiri Pedesaan.