Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar Z.O. menyesalkan pengoperasian pabrik pengolah minyak sawit (crude palm oil) milik PT Bengkulu Sawit Lestari sebab belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

"Pabrik pengolah sawit itu sudah diresmikan oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, padahal belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," katanya di Bengkulu, Minggu.

Ia menduga Kepala Daerah tidak mengetahui jika perusahaan itu belum memiliki amdal.

Sebelum beroperasi, kata dia, perusahaan itu juga tidak melibatkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Salah satu dampak petingnya adalah pembuangan limbah ke sungai, harus melalui kajian amdal," katanya.

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan, kata dia, juga telah memastikan bahwa perusahaan itu belum memiliki panduan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Bahkan, lanjut dia, izin pembuangan limbah ke Sungai juga belum keluar sedangkan pabrik sudah mulai beroperasi.

Menurut dia, pemberian izin amdal seperti izin membuang media ke sungai, dan hamparan tanah adalah kewenangan Bupati melalui Badan Lingkungan Hidup kabupaten.

Syarat mengeluarkan izin operasi harus ada izin lingkungan, izin limbah atau limbah B-3 (bahan berbahaya dan beracun), serta pembuangan media.

"Selama izin tersebut belum dikeluarkan oleh pihak berwenang, perusahaan belum bisa beroperasi," katanya.

Dalam waktu dekat, kata dia, BLH akan menyurati manajemen perusahaan pabri pengolah CPO itu.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Oktober 2013, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah meresmikan pabrik pengolah kelapa sawit PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL). Gubernur pada acara tersebut didampingi Bupati Bengkulu Selatan.

Pabrik tersebut beroperasi selama delapan jam per hari dengan kapasitas 30 ton per jam. Bahkan, dalam jangka panjang, perusahaan itu berencana membangun pabrik minyak goreng di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013