"Karena ada permasalahan internal maka pabrik tersebut saat ini tidak beroperasi," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa jika pabrik rokok tersebut kembali beroperasi maka dapat menekan produksi rokok ilegal, sebab pabrik rokok di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tarif cukainya rendah karena tidak menggunakan mesin.
Baca juga: KPPBC Bengkulu musnahkan barang bukti kena cukai ilegal Rp4,89 miliar
Baca juga: KPPBC Bengkulu musnahkan barang bukti kena cukai ilegal Rp4,89 miliar
Sebab, dengan tarif cukai yang rendah, maka rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu tersebut dapat bersaing dengan rokok ilegal.
Sebelumnya, KPPBC pabrik rokok legal pertama di wilayah tersebut yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri telah beroperasi pada awal 2024 dengan merek Coffe Trift akan menyasar pasar menengah ke bawah.
Untuk Produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut sebelumnya tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.
Sementara itu, KPPBC Bengkulu memusnahkan barang bukti dari hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal sebanyak 189 kali dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp4,89 miliar.
Baca juga: Pakar hukum soroti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek
Baca juga: Pakar hukum soroti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek
"Untuk pemusnahan hari ini adalah hasil dari penindakan dari Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yang dilakukan oleh KPPBC Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Senin.
Barang yang melanggar kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan terdiri dari puluhan merek rokok ilegal dengan total 3.311.440 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 854 liter.
Dari total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp4,89 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,25 miliar.*