Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap tiga tersangka yaitu RY (24), AR (29) dan EN (39) asal kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat sebagai kurir narkotika jenis ganja dan menyita 143 kilogram ganja yang disembunyikan di tumpukan pupuk kandang. 

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditangkap ketika melintas di jalan raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada Jum'at (15/10). 

"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada kurir pembawa narkotika golongan I jenis ganja menggunakan roda empat dari Kabupaten Agam Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu," kata Supratman di Bengkulu, Sabtu. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dan Koramil setempat mencurigai mobil truck warna kuning dengan nopol BA 8782 BU yang membawa ganja tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut pihaknya menemukan enam karung besar berisi narkoba jenis ganja yang terdiri dari lima karung berisi 25 bal ganja dan satu karung berisikan 18 bal. 

Ia menambahkan bahwa total berat ganja tersebut adalah 143 kilogram dan ditaksir uang sekitar Rp700 juta. 

Selain itu pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil truck dan dua unit handphone. 

"Tersangka menumpuk ganja dengan karung-karung berisikan pupuk kandang," ujarnya. 

Lanjut Supratman, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial P yang saat ini masih berada di dalam lapas Kabupaten Agam Sumatera Barat. 

Barang tersebut selain akan diedarkan di Kota Bengkulu juga akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan saat ini ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebin lanjut untuk mengetahui jaringannya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 atar (1) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021