Bengkulu (Antara) - Kepolisian Daerah Bengkulu merilis data bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus yang ditangani penegak hukum di daerah itu.
"Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa mendominasi, mencapai 95 persen dari seluruh kasus yang ditangani," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat sosialisasi pencegahan korupsi yang diikuti para kepala dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pengadaan barang dan jasa kata dia sangat rawan korupsi dengan modus penggelembungan harga atau "mark up".
Sebenarnya yang paling menentukan adalah niat untuk korupsi, karena kalau niat sudah ada maka korupsi pasti terjadi," ucapnya.
Padahal, pejabat daerah kata dia, merupakan orang-orang yang diberi wewenang dan amanah untuk menjalankan pembangunan daerah.
Menurutnya, modus korupsi juga terus berkembang dan semakin canggih, sebab orang-orang yang melakukan korupsi, umumnya memiliki intelektual tinggi.
"Tapi kalau menggunakan teknologi sebenarnya bagi kami lebih mudah dalam penyelidikannya," ujarnya.
Ia mengatakan membuka diri bagi pejabat atau panitia pengadaan barang dan jasa untuk berkonsultasi tentang mekanisme pengadaan yang sesuai aturan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Darmansyah yang juga menjadi pemateri dalam sosialisasi itu juga mengatakan siap membuka pintu untuk konsultasi tentang pencegahan korupsi.
"Sebenarnya tentang aturan sudah mengerti, sekarang komitmen untuk bersih dari korupsi yang paling utama," tukasnya.
Ia mengatakan pejabat daerah memiliki peran penting untuk memajukan daerah, sebab salah satu cara memajukan daerah adalah tidak korupsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Azwar Boerhan mempertanyakan potensi korupsi yang terjadi saat penanggulangan bencana alam.
"Misalnya, longsor yang menimbun salah satu jalan lintas Bengkulu menuju Muaraaman yang harus ditangani dengan jembatan darurat," ujarnya.
Dalam Peraturan Presiden, kata dia, penanggulangan bencana tidak dibenarkan membangun dengan permanen, tapi hanya bersifat darurat.
Menanggapi hal ini Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan petugas Dinas PU dapat mendokumentasikan kondisi awal bencana, dan membuat berita acara yang ditandatangani sejumlah saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa mendominasi, mencapai 95 persen dari seluruh kasus yang ditangani," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat sosialisasi pencegahan korupsi yang diikuti para kepala dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pengadaan barang dan jasa kata dia sangat rawan korupsi dengan modus penggelembungan harga atau "mark up".
Sebenarnya yang paling menentukan adalah niat untuk korupsi, karena kalau niat sudah ada maka korupsi pasti terjadi," ucapnya.
Padahal, pejabat daerah kata dia, merupakan orang-orang yang diberi wewenang dan amanah untuk menjalankan pembangunan daerah.
Menurutnya, modus korupsi juga terus berkembang dan semakin canggih, sebab orang-orang yang melakukan korupsi, umumnya memiliki intelektual tinggi.
"Tapi kalau menggunakan teknologi sebenarnya bagi kami lebih mudah dalam penyelidikannya," ujarnya.
Ia mengatakan membuka diri bagi pejabat atau panitia pengadaan barang dan jasa untuk berkonsultasi tentang mekanisme pengadaan yang sesuai aturan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Darmansyah yang juga menjadi pemateri dalam sosialisasi itu juga mengatakan siap membuka pintu untuk konsultasi tentang pencegahan korupsi.
"Sebenarnya tentang aturan sudah mengerti, sekarang komitmen untuk bersih dari korupsi yang paling utama," tukasnya.
Ia mengatakan pejabat daerah memiliki peran penting untuk memajukan daerah, sebab salah satu cara memajukan daerah adalah tidak korupsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Azwar Boerhan mempertanyakan potensi korupsi yang terjadi saat penanggulangan bencana alam.
"Misalnya, longsor yang menimbun salah satu jalan lintas Bengkulu menuju Muaraaman yang harus ditangani dengan jembatan darurat," ujarnya.
Dalam Peraturan Presiden, kata dia, penanggulangan bencana tidak dibenarkan membangun dengan permanen, tapi hanya bersifat darurat.
Menanggapi hal ini Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan petugas Dinas PU dapat mendokumentasikan kondisi awal bencana, dan membuat berita acara yang ditandatangani sejumlah saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013