Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2014 sebesar Rp1.350.000 per bulan atau naik sebesar Rp150 ribu dari UMP 2013.

"Baru saja ditandatangani Gubernur. Angka UMP pada 2014 ditetapkan sebesar Rp1.350.000 per bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Septemilian kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan keputusan UMP pada 2014 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor Z.456.XIV tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2014.

Keputusan tersebut segera dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota pada Jumat (1/11).

"Selanjutnya dinas kabupaten dan kota akan menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing," tambahnya.

Sosialisasi ke perusahaan-perusahaan kata dia segera dilaksanakan sehingga penerapan UMP baru per 1 Januari 2014 berlaku efektif.

Septemilian mengatakan nilai UMP yang ditetapkan Gubernur tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dimana nilai UMP meningkat sebesar 9,02 persen dari UMP pada 2013.

"Kami harapkan tidak ada lagi protes dari pekerja karena angka ini sudah ditengah-tengah antara tuntutan pekerja dan pengusaha," katanya.

Biasanya, kata dia, angka yang akan diputuskan Gubernur Bengkulu adalah angka tengah sebab SPSI mengusulkan Rp1,4 juta sedangkan Apindo berkisar Rp1,3 juta.

Sedangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Bengkulu ditetapkan angka tertinggi di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1,4 juta dan terendah di Kabupaten Rejanglebong Rp1,2 juta per bulan.

Menanggapi hal ini Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Haryono mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menetapkan UMP Rp1,35 juta per bulan.

"Kami menyesalkan proses penetapan UMP ini yang tidak sesuai prosedur, karena survei KHL hanya dilakukan dua kali dan itu pun sebelum kenaikan harga BBM," katanya.

Menurutnya, tidak menjadi persoalan angka UMP kecil, asalkan proses penetapannya sesuai aturan.

Dalam aturan Perundang-undangan kata dia, survei KHL seyogyanya dilaksanakan minimal 10 kali dalam setahun.

"Sedangkan di Bengkulu hanya dua kali yaitu Mei dan Juni 2013, sebelum terjadi kenaikan BBM, seharusnya minimal sekali survei lagi setelah BBM naik," katanya menjelaskan.

Para pekerja, kata dia, menuntut upah Rp1,5 juta per bulan dan akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur mendesak kenaikan angka UMP tersebut. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013