Ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Bengkulu naik menjadi 7,4 persen atau Rp2,6 juta, Kabupaten Mukomuko naik 7,6 persen atau Rp2,7 juta, dan Kabupaten Bengkulu Tengah naik sekitar 7,9 persen atau Rp2,4 juta.
"Baru tiga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu yang telah mengusulkan kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa pengusulan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK di wilayah Provinsi Bengkulu harus berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu diimbau untuk mengusulkan ke Pemprov Bengkulu agar kemudian dapat diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.
"Pada tahapannya, baru tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan ke kami. Usulkan rekomendasi untuk diterbitkan SK Gubernur secepatnya pada 7 Desember diumumkan," ujarnya.
Usai UMK disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, lanjut dia, seluruh perusahaan di daerah diminta untuk menerapkan aturan sesuai perundang-undangan.
Sementara itu Kabupaten Bengkulu Utara telah mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur Bengkulu, namun laporan tersebut belum diterima.
"Sedangkan lima daerah lainnya belum sama sekali dan jika nanti tidak mengusulkan maka harus mengacu pada ketetapan UMP," ujar Edwar.