Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap menindaklanjuti informasi terkait pembayaran upah buruh yang dilakukan oleh perusahaan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.715.839.
"Tindaklanjutnya kita akan melakukan monitoring langsung ke lapangan, kita lakukan pengawasan langsung ke lapangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, hal itu menindaklanjuti informasi dari para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh terkait pembayaran upah buruh yang dilakukan oleh perusahaan di bawah UMK.
Ia menyatakan, meskipun instansinya belum menerima laporan terkait pembayaran upah buruh yang dilakukan oleh perusahaan di bawah UMK, namun informasi soal itu saat demo Hari Buruh tetap ditindaklanjuti.
"Kalau yang dengan kami tidak ada laporan, yang ada laporan soal mal administrasi yang dilakukan oleh dinas yang lama, terhadap peraturan perusahaan," ujarnya.
Akan tetapi, katanya, pihaknya tetap menyikapi dengan melakukan pengawasan ke perusahaan dan membuat surat kepada gubernur terkait dengan tuntutan para buruh di daerah ini saat Hari Buruh.
Kemudian instansinya akan melakukan evaluasi terkait pengaduan buruh dan hasil monitoring dan pengawasan ke perusahaan.
Sementara itu, ratusan buruh di daerah ini menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut perusahaan membayar upah buruh seusai upah minimun (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.715.839.
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan serikat pekerja di daerah ini dalam rangka memperingati Hari Buruh di depan Gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko Roslan mengatakan ada sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini yang membayar gaji di bawah UMK.
Ia menyebutkan, seperti buruh perempuan yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia mengatakan, hari kerja buruh perempuan di daerah ini dibatasi sehingga upah yang mereka peroleh setiap bulan jauh di bawah UMK setempat.
Selanjutnya, ia meminta kepada pemerintah daerah setempat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan karena membayar upah buruh di bawah UMK.