Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang anak baru gede (ABG) yang merupakan pacar pelaku sendiri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang mereka amankan ini ialah Z (23) warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, di mana tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korbannya N (15) warga Kelurahan Curup Timur pada 24 Agustus 2021 lalu.

"Terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, tersangka ini setelah kejadian melarikan diri ke wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel. Terduga pelaku ini kita amankan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, antara tersangka Z dengan korban memiliki hubungan asmara dan kemudian terjadi cekcok mulut sehingga pelaku kemudian emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban dengan tangan serta mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban N yang masih sekolah di tingkat SMP ini mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan luka robek hingga mengeluarkan darah dibagian alis mata sebelah kiri, luka lebam bagian punggung.

Sejauh ini tersangka pelaku ini masih dalam pemeriksaan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong dan diancam atas pelanggaran pasal 76C juncto pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Z dihadapan wartawan melakukan pemukulan terhadap N lantaran cemburu melihatnya berboncengan sepeda motor dengan laki-laki lainnya pada hal dirinya sudah berjanji akan menikahinya jika sudah tamat sekolah nanti.

"Saya ketemu dengan dia lagi berjalan dengan laki-laki lain, saya berhentikan dan laki-lakinya lari. Saya emosi karena dia jalan dengan lelaki lain," kata Z seraya tertunduk.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021