Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah di daerah itu mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala UPTD-PPD/Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini berupa kendaraan jenis roda dua dan empat terhitung sejak 1992 lalu hingga saat ini.

"Jumlah kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pembayaran pajak ini mencapai 1.200 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,37 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, adanya tunggakan kendaraan dinas tersebut sudah mereka beritahukan kepada pemerintah daerah setempat sehingga nantinya bisa diketahui dan dapat segera dibayarkan.

Sejauh ini pihaknya, kata dia, belum mengetahui apa penyebab menunggaknya pembayaran pajak ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong ini, kendati demikian upaya penagihan terus mereka lakukan.

Selain mencatat adanya tunggakan pajak kendaraan milik pemerintah daerah UPTD-PPD/Samsat Rejang Lebong, tambah dia, juga mencatat tunggakan kendaraan berpelat hitam atau milik masyarakat umum mencapai 58.000 unit dengan jumlah tagihan sebesar Rp60,9 miliar.

Menurut dia, Pemprov Bengkulu pada tahun ini terhitung Januari hingga Desember mendatang telah mengadakan program pemutihan pajak khusus kendaraan roda dua yang menunggak. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui pelayanan mobil Samsat keliling.

Dijelaskan Heppy Yunizar Pemprov Bengkulu pada tahun ini telah menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp20 miliar, di mana hingga saat ini telah terealisasi sekitar 15,8 miliar atau berkisar 79 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021