Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan setiap warga yang akan mengurus administrasi kependudukan di daerah itu harus menggunakan syarat kartu telah divaksin COVID-19.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Muradi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemberlakuan syarat kartu vaksin dalam pelayanan administrasi tersebut diatur dalam surat keputusan Bupati Rejang Lebong 0716/ST COV19/RL/2021 tertanggal 25 Oktober 2021.

"Sudah kita berlakukan sesuai dengan SK Bupati Rejang Lebong mulai 1 November 2021. Melalui kepala desa atau lurah masing-masing sudah kita sampaikan, sehingga warga yang belum divaksin dan akan mengurus administrasi kependudukan bisa mengikutinya terlebih dahulu," kata dia.

Dia menjelaskan, kalangan warga yang akan mengurus administrasi kependudukan tersebut dengan kesadaran sendiri dan tidak ada yang melakukan protes karena mereka sudah mengetahui jika belum mengikuti vaksinasi minimal dosis 1 mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan masyarakat.

Sejauh ini proses pelayanan pencetakan administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, kartu keluarga (KK), pencetakan kartu indentitas anak (KIA) dan akta kelahiran berjalan normal kendati telah dilakukan penambahan syarat dalam pengurusannya.

Selain telah memberlakukan syarat penggunaan kartu vaksin pihaknya tambah dia, juga telah membantu ratusan warga daerah itu yang tidak bisa mengikuti vaksinasi massal lantaran nomor induk kependudukan (NIK) mereka bermasalah.

"Sudah ada ratusan warga yang datang minta bantu mengurus NIK nya yang bermasalah sehingga mereka bisa menjalani vaksinasi dan mendapat sertifikat vaksinasi COVID-19," demikian Muradi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021