Bengkulu, (Antara) - Pengurus Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan anggota KPU provinsi Aries Munandar ke Polda terkait penggunaan APBD untuk dana perkuliahan yang bersangkutan.

"Aries Munandar mendapat beasiswa dari pemerintah daerah tetapi tidak menyelesaikan kuliahnya, sedangkan dana APBD sudah dialokasikan Rp120 juta," kata Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda, Selasa.

Ia mengatakan, ada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009.

"Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya sehingga merugikan daerah," ujarnya.

Menurut Puskaki, tindakan Aris Munandar yang sebelumnya merupakan PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah merugikan daerah sebesar Rp120 juta.

Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp40 juta per tahun untuk Aries Munandar dan gaji PNS tetap diberikan.

"Seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali ke instansi asalnya di Bappeda" ujarnya.

Aries Munandar menjadi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu melalui pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2013 dan kembali terpilih menjadi komisioner masa bakti 2013-2018.

Sementara itu, Aries Munandar hingga berita ini disiarkan tidak bersedia dikonfirmasi. Telepon genggam dan pesan singkat yang dikirimkan ke kontak selulernya tidak dibalas.

*

Pewarta: Pewarta Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013