Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberhentikan B (47) oknum honorer guru agama pemerintah setempat yang menjadi tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.

"Status honorer daerah diberhentikan," kata Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, ketika ditanya terkait status honorer daerah oknum guru agama pemerintah setempat yang ditangkap polisi karena berbuat cabul di rumahnya Selasa (29/10), di Mukomuko, Jumat.

Tersangka B adalah salah satu tenaga honorer daerah guru agama di sekolah dasar negeri di daerah itu yang setiap bulan menerima gaji sebesar Rp800.000, bersumber dari APBD setempat.

Ichwan tidak menyangka jika oknum honorer guru agama yang juga salah satu ustad di daerah itu memiliki moral bejat sehingga tega mencabuli keponakan istrinya.

Ia menilai, perbuatan tersangka tersebut merupakan contoh yang tidak baik sehingga jangan ditiru.

Diakuinya, belakangan ini tindakan pencabulan anak yang dilakukan oleh keluarga dekat sedang marak di daerah itu, terutama yang paling banyak itu di Kecamatan Penarik.

Padahal, menurut dia, masyarakat di kecamatan itu termasuk aktif melakukan berbagai kegiatan yang bernuasa keagamaan, tetapi sebaliknya tindakan pencabulan juga banyak terjadi di sana.

Ia menyarankan orang tua di daerah itu agar pandai-pandai menjaga anak-anaknya dari tindakan pencabulan.

"Orang tua itu harus dapat melihat gelagat yang tidak baik dari keluarga sendiri agar anak-anak jangan jadi korban pencabulan," katanya.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013