Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menelusuri data penduduk yang belum melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el di daerah itu.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Muradi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan jumlah penduduk wajib KTP-el di wilayah itu mencapai 203.000 jiwa, di mana dari jumlah itu masih ada 16.000 lebih yang belum melakukan perekaman data.
"Saat ini kita masih menelusuri data penduduk yang belum melakukan rekam data KTP tersebut, data ini kami perkirakan data anomali atau data yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya penduduk yang belum melakukan perekaman data hingga belasan ribu jiwa tersebut sudah beberapa tahun belakangan mereka upayakan untuk dihapus, karena jumlah warga yang belum merekam data ini saat mereka cari tidak ditemukan.
"Kami sudah mendatangi titik yang dilaporkan banyak penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, tetapi setelah dicari ternyata yang merekam data ini hanya ada puluhan orang saja," terangnya.
Pihaknya memperkirakan jumlah penduduk setempat yang belum merekam data KTP-el ini tidak lagi mencapai 16.000 jiwa.
Guna memastikannya data penduduk belum merekam data ini Disducapil Rejang Lebong tambah dia, akan terus melakukan penyisiran data penduduk terhitung semester II 2021 terhitung Juli sampai Desember nanti.
Selain itu Disdukcapil Rejang Lebong juga tengah menggelar verifikasi dan validasi (verval) data penduduk dalam 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong guna memastikan data penduduk yang sudah meninggal dunia, pindah maupun belum memiliki KTP-el.
Kegiatan Verval data kependudukan itu sendiri dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan masing-masing dengan berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong. Jika nantinya data penduduk yang dimaksud ini tidak ditemukan maka akan langsung dicoret.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Muradi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan jumlah penduduk wajib KTP-el di wilayah itu mencapai 203.000 jiwa, di mana dari jumlah itu masih ada 16.000 lebih yang belum melakukan perekaman data.
"Saat ini kita masih menelusuri data penduduk yang belum melakukan rekam data KTP tersebut, data ini kami perkirakan data anomali atau data yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya penduduk yang belum melakukan perekaman data hingga belasan ribu jiwa tersebut sudah beberapa tahun belakangan mereka upayakan untuk dihapus, karena jumlah warga yang belum merekam data ini saat mereka cari tidak ditemukan.
"Kami sudah mendatangi titik yang dilaporkan banyak penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, tetapi setelah dicari ternyata yang merekam data ini hanya ada puluhan orang saja," terangnya.
Pihaknya memperkirakan jumlah penduduk setempat yang belum merekam data KTP-el ini tidak lagi mencapai 16.000 jiwa.
Guna memastikannya data penduduk belum merekam data ini Disducapil Rejang Lebong tambah dia, akan terus melakukan penyisiran data penduduk terhitung semester II 2021 terhitung Juli sampai Desember nanti.
Selain itu Disdukcapil Rejang Lebong juga tengah menggelar verifikasi dan validasi (verval) data penduduk dalam 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong guna memastikan data penduduk yang sudah meninggal dunia, pindah maupun belum memiliki KTP-el.
Kegiatan Verval data kependudukan itu sendiri dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan masing-masing dengan berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong. Jika nantinya data penduduk yang dimaksud ini tidak ditemukan maka akan langsung dicoret.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021