Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu menemukan enam kasus daftar pemilih janggal dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.

"Kita temukan tiga nama kemungkinan adalah pemilih ganda, dan tiga pemilih lainnya memiliki nama janggal," kata Ketua  Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Senin.

Daftar pemilih yang terindikasi ganda tersebut, menurut dia karena memiliki tanggal lahir, umur serta alamat yang sama namun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

"Namanya hanya berbeda satu huruf, namun ketika kita anggap pemilih ini kembar, hal tersebut tidak mungkin karena tempat lahir mereka berbeda daerah, malahan beda provinsi," kata dia.

Sedangkan tiga pemilih yang terindikasi janggal, kata Sugiharto, disebabkan nama pemilih pada DPT yang diserahkan KPU Kota Bengkulu kepada pihaknya terlalu pendek.

"Nama tersebut hanya tersusun satu dan dua huruf, ketiga nama pemilih itu adalah A, Mi dan Ro. Nama seperti ini kan tidak lazim," kata Sugiharto.

Dia mengatakan bahwa Panwaslu Kota Bengkulu akan melakukan pengecekan terhadap enam pemilih janggal tersebut melalui panwascam setempat.

"Kita temukan di Kecamatan singaran Pati, rencananya sore ini akan kita cek apakah pemilih tersebut benar-benar ada," katanya.

Sugiharto juga mengatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada KPU Kota Bengkulu sebagai penyelenggara pemilu di daerah tersebut.

"Kita langsung mengirimkan temuan ini ke KPU kota dan juga melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu," ujar dia.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013