Bengkulu (Antara) - Warga Desa Tambang Sawah, Pinang Belapis, Kabupaten Lebong menolak kehadiran investor pertambangan emas, PT Tantri Majid Energi, karena rawan menimbulkan konflik sosial.

"Karena wilayah eksplorasi perusahaan itu berada di atas pertambangan emas tradisional warga Desa Tambang Sawah," kata Koordinator Advokasi dan Informasi Komunitas Tambang Rakyat Lebong (Komoubong) Nurkholis Sastro di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan surat penolakan izin tambang PT Tantri Majid Energi ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Kehadiran perusahaan tambang swasta itu, kata dia, rawan memicu konflik sosial, sebab 200 keluarga menggantungkan hidupnya dari pertambangan emas secara tradisional.

Jika pemerintah mengizinkan keberadaan pertambangan PT Tantri Majid Energi, katanya, warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang emas secara tradisional akan melawan.

"Masyarakat sudah menyiapkan penolakan, jika surat kami tidak ditanggapi, warga siap memboikot eksplorasi di lapangan," ujarnya.

Sastro menjelaskan beberapa alasan warga menolak kehadiran pemodal di wilayah mereka.

Selain rawan konflik sosial, katanya, eksplotasi emas di wilayah itu akan menghilangkan lahan garapan sebagian warga.

Selain itu, katanya, mengakibatkan keresahan tentang dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul. Lokasi tambang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Untuk diketahui, kawasan TNKS itu menjadi hulu atau mata air untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga desa," katanya.

Apalagi, katanya, lokasi pertambangan hanya berjarak 400 meter dari permukiman masyarakat Desa Tambang Sawah.

Hal itu, katanya, berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan  menjadikan kekhawatiran warga desa.

Sastro mengatakan surat penolakan warga atas kehadiran pertambangan yang disampaikan ke Kantor BLH Provinsi Bengkulu itu sudah ditembuskan ke Kementerian Energi dan Mineral, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Bengkulu, dan sejumlah pihak terkait.

Bukti penolakan berupa tanda tangan 110 warga, katanya, dilampirkan dalam surat penolakan tersebut.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013