Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerbitkan surat keputusan penetapan sebanyak 700 keluarga warga yang terdampak COVID-19 sebagai calon penerima bantuan sosial sembako dari pemerintah setempat.
 
"Dalam waktu dekat ini penertiban surat keputusan bupati tentang penetapan keluarga sebagai calon penerima bantuan sosial sembako dari pemerintah setempat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Nurbaiti di Mukomuko, Kamis.
 
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko tahun ini kembali mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD 2021 untuk membeli sebanyak 700 paket sembako untuk 700 keluarga warga yang rentan terdampak COVID-19.
 
Ia menjelaskan, anggaran untuk pembelian sebanyak 700 paket sembako untuk warga miskin di daerah ini berasal dari pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah yang tidak digunakan.
 
Sedangkan jenis bantuan sembako untuk warga masyarakat miskin di daerah ini, katanya, berupa beras, minyak goreng, sarden, buah-buahan, mi instan dan telur ayam.
 
Ia menyatakan, sebanyak 700 keluarga warga miskin yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial sembako ini memenuhi syarat yakni tidak pernah mendapatkan bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
 
Ia mengatakan, pihaknya mendapat data pihak kecamatan dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan yang mengetahui kondisi warga masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
 
Selain itu, pihak kecamatan dan TKSK bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data keluarga warga miskin yang belum pernah menerima bantuan sosial sebagai calon penerima bantuan sembako.
 
Sementara itu, instansinya sebelumnya telah melakukan survei di sejumlah warung di daerah ini untuk menentukan harga perkiraan sementara (HPS) setiap jenis sembako untuk warga miskin di daerah ini.
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya melibatkan pihak ketiga yakni warung di daerah ini sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah untuk menyediakan sembako untuk warga.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021