Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan sosial berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk warga miskin di daerah ini selama dua tahun berturut-turut mulai dari 2019 sampai sekarang.

"Dugaan tindak pidana korupsi anggaran bansos BPNT sudah kita naikkan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus sekitar seminggu yang lalu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Sarimonang B. Sinaga dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
 
Ia menyatakan, meskipun kasus ini sudah masuki tahap penyidikan, namun sifatnya masih penyidikan umum, belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus.
 
Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil sebanyak 30 orang saksi untuk diminta keterangan terkait dengan dugaan korupsi anggaran bansos ini.
 
Puluhan orang yang dimintai keterangannya, yakni TKSK, pihak e-warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko
 
Ia menjelaskan pihaknya mengusut penyaluran BPNT selama kurun waktu dua tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021 dengan nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.
 
Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, diduga ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang untuk mencari keuntungan pribadi.
 
Diduga pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
 
Padahal dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial itu dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Sementara pada perkara ini, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos ini.
 
"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021