Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera membayar utang program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tahun 2020 sekitar Rp460 juta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
 
"Kita sudah membuat surat penyediaan dana (SPD) untuk mengajukan pembayaran utang program Jamkesda kepada BPJS kesehatan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan hal itu usai mengadakan rapat dengan Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda guna membahas soal utang program Jamkesda tahun 2020 kepada BPJS kesehatan.
 
Ia menjelaskan, pihaknya mengadakan rapat dengan pihak BPJS kesehatan guna membahas salah satunya utang program Jamkesda tahun 2020 dan komitmen daerah ini membayar utang berobat warga miskin yang menggunakan Jamkesda.
 
Ia menyatakan, pemerintah setempat mengalokasikan dana sekitar Rp460 juta dalam APBD perubahan tahun ini untuk membayar utang program Jamkesda tahun 2020 kepada BPJS kesehatan.
 
Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda mengatakan pemerintah daerah setempat mau menyelesaikan utang program Jamkesda tahun 2020 kepada BPJS kesehatan.
 
"Mau diselesaikan, anggaran untuk membayar utang program Jamkesda tahun 2020 kepada BPJS kesehatan sudah masuk di APBD perubahan tahun ini," ujarnya.
 
Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat masih ada utang program Jamkesda kepada BPJS kesehatan namun kerja sama dengan BPJS kesehatan tahun ini tetap berlanjut.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp2,9 miliar dalam APBD tahun ini untuk membayar biaya berobat warga miskin yang mendapatkan program Jamkesda.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 5.650 orang warga yang tergolong ekonomi miskin di daerah ini yang mendapatkan program Jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan.

"Tahun ini pemerintah setempat tidak ada utang program Jamkesda kepada BPJS kesehatan," ujarnya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021