Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menambah persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yakni harus memiliki sertifikat vaksin.
"Selain persyaratan umum yakni menyerahkan KTP, KK, tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya, memiliki surat keterangan usaha dari desa, juga harus memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Agus Harvinda di Mukomuko, Selasa.
Menurutnya, program BPUM ini termasuk salah satu bantuan dari pemerintah pusat untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19..
Jika masyarakat yang tergolong ekonomi miskin yang terdampak COVID-19 menerima bantuan sosial harus mengikuti vaksinasi COVID-19, katanya, begitu juga dengan penerima program BPUM.
Ia mengatakan, penambahan persyaratan ini untuk pelaku UMKM yang sehat dan memenuhi syarat menerima vaksin, bagi yang sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter.
Selanjutnya dia mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait program BPUM tahun selanjutnya.
Sementara itu, pemerintah setempat sejak tahun 2020 sampai 2021 mengusulkan BPUM untuk sebanyak 12.015 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak COVID-19.
Sebanyak 12.015 UMKM dengan rincian tahun 2020 sebanyak 8.549 UMKM, tahun 2021 untuk tahap satu 1.524 UMKM, tahap dua 1.643 UMKM, usulan tahap tiga 268 UMKM, dan tahap terakhir tahun ini 31 orang.
Terkait dengan data jumlah UMKM dari sejumlah kecamatan di daerah ini yang telah mendapatkan alokasi dan BPUM dapat dicek di BRI.
Dinas ini sebelumnya meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di wilayahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021